Wednesday, October 28, 2015

Luhut: Pembuat Meme Lecehkan Presiden & Penyebar Berita Fitnah Presiden Bakal Dipenjarakan

Tags


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat meme atau gambar-gambar lucu yang melecehkan Presiden.

Menurut Luhut, pemerintah tak segan melakukan penindakan jika menemukan meme penghinaan terhadap Presiden yang merupakan simbol negara.

"Sekarang kamu mau enggak saya lecehkan? Enggak mau kan? Ya sudah. Kalau kamu enggak mau, saya juga enggak mau, kan begitu, apalagi presiden, presiden kan simbol negara," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).

Mulanya, ia menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu dibentuknya polisi internet oleh pemerintah. Luhut pun membantah adanya polisi internet yang dibentuk.

Kendati demikian, lanjut Luhut, pemerintah akan memonitor aktivitas siber dalam rangka mencegah potensi huru-hara melalui internet.

Ia mencontohkan kasus penyebar isu bahwa Presiden Joko Widodo bakal meminta maaf kepada keluarga Partai Komunis Indonesia dan Gerwani di seluruh Indonesia. Atas penyebaran isu yang dianggap meresahkan tersebut, kepolisian langsung melakukan penelusuran.

"Bisa jadi seperti itu. Kalau kamu tidak benar, memberikan rumor yang tidak benar. Kalau mau bikin berita itu berita yang punya dasarnya, jangan membuat berita tidak ada dasarnya yang membuat kegelisahan, tentu kita akan bertindak," tutur dia.

Luhut pun meminta masyarakat untuk lebih bertanggung jawab atas informasi atau pun komentar yang dipublikasikan melalui media sosial.

"Tidak asal memberikan komentar-komentar yang tiak bertanggung jawab. Kalau kau bertanggung jawab, kau juga harus siap ditindak," kata Luhut.

PENYEBAR HOAX DIANCAM HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, , maupun email, hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot kepada detikINET, Senin (8/11/2010).

"Dengan kondisi berduka seperti sekarang ini, kami mengharapkan masyarakat jangan turut memperburuk suasana. Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, tolong jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi," imbaunya lebih lanjut.

Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan. Contoh kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran.

"Nah itu sebabnya, tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Dalam kasus bencana Merapi, misalnya, kasihan sudah banyak korban. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas Gatot.

Quote:Quote:Peraturan Perundangan
Quote:Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Arizal Firmansyah, Pendiri RIZALmedia, sebuah usaha multimedia diantaranya Shooting Video, Fotografi, Kursus Komputer, dll. Baca profil Arizal selengkapnya, klik di sini...

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Ketik komentar Anda, dan klik Emoticon untuk melihat kode emoticon blog ini.
EmoticonEmoticon